Klaim JHT lebih mudah via aplikasi JMO, download gratis di Play Store / App Store. Cek saldo JHT 24/7!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan tanjung jabung (0741) 997758 Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB

Tentang BPJS tanjung jabung

Mengenal lebih dekat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanjung jabung, badan hukum publik yang melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh pekerja Indonesia.

Profil Kantor

BPJS tanjung jabung adalah unit cabang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sebagai garda terdepan BPJamsostek di wilayah tanjung jabung, kantor ini memegang peran strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan UU BPJS dan PP 84/2013, BPJS tanjung jabung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, Melaksanakan lima program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Pelayanan Peserta, Melayani pendaftaran peserta baru (PU, BPU, Jakon, PMI), klaim manfaat, mutasi kepesertaan, dan layanan informasi.
  • Pengelolaan Iuran, Mengelola iuran peserta untuk dikembangkan secara profesional sesuai prinsip investasi yang aman dan menguntungkan.
  • Pengawasan Kepatuhan, Mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
  • Edukasi & Promosi, Sosialisasi program kepada pekerja, UMKM, perusahaan, dan masyarakat luas di tanjung jabung.
Wilayah Kerja: Seluruh wilayah tanjung jabung
Program: JHT, JKK, JKM, JP, JKP
Kantor: Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan tanjung jabung
Dasar Hukum: UU No. 40/2004 SJSN, UU No. 24/2011 BPJS, PP 84/2013, PP 60/2015

Sejarah Singkat

BPJS tanjung jabung merupakan bagian dari transformasi panjang sistem jaminan sosial Indonesia. Dimulai dari pendirian PT Jamsostek (Persero) pada 1977, kemudian bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 sesuai amanat UU BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia.

Pada 2021, BPJS Ketenagakerjaan resmi rebrand menjadi BPJamsostek dengan tagline "Pelindung Pekerja Indonesia". Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi program kelima yang diselenggarakan kantor kami.

Cakupan Pelayanan

BPJS tanjung jabung melayani seluruh pekerja di wilayah tanjung jabung, meliputi:

  • Pekerja Penerima Upah (PU) dari perusahaan/badan usaha
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): UMKM, pedagang, petani, nelayan, ojek online
  • Pekerja Jasa Konstruksi (proyek, kontraktor, mandor, tukang)
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum & selama bekerja di luar negeri
  • Pemberi kerja yang ingin mendaftarkan karyawan
  • Edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan

Pencapaian Kami

BPJS tanjung jabung dalam Angka

180K+
Peserta Aktif
7K+
Perusahaan Terdaftar
15 Mnt
Klaim JHT via JMO
98%
Kepuasan Peserta